Organisasi Perkumpulan Penggemar dan Pelestari Puter Seluruh Indonesia (PPPPSI), organisasi yang menaungi penghobi burung puter di Indonesia mempunyai beberapa program yang sudah digariskan. Salah satunya adalah pelaksanaan Lomba Seni Suara Alam Burung Puter.
Lomba yang diselenggarakan merupakan wujud pengukuran keindahan suara burung puter pelung hasil penangkaran, pemeliharaan, dan perawatan yang dilakukan oleh para anggota PPPPSI. Penilaian dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka-angka yang diisikan dalam kolom-kolom yang telah disediakan di dalam lembar penilaian oleh Juri Penilai.
Juri Penilai, Koordinator Juri, dan Juri Perumus dalam lomba burung puter adalah personil dalam jajaran organisasi PPPPSI. Para juri ini telah secara sah mendapat surat pengangkatan sebagai juri yang dikeluarkan oleh pengurus PPPPSI.
Penilain dilakukan secara langsung oleh Juri Penilai dan Koordinator Juri mempunyai tugas menginformasikan kepada juri penilai apabila dirasa ada burung yang kualitasnya lebih menonjol pada setiap bloknya. Koordinator Juri tidak berhak menilai secara langsung suara burung dalam lomba.
Penilaian awal dapat diberikan setelah burung peserta lomba berbunyi dan diberikan bendera babak tanda bunyi dengan nilai 42 (empat puluh dua). Dan apabila telah berbunyi dua kali kemudian diam, maka bendera koncer satu warna (hijau) dapat diberikan dengan nilai 42 ½ (empat puluh dua setengah) oleh Juri Penilai.
Jika burung berbunyi lebih dari 3 kali dan memenuhi syarat keindahan suara, maka juri penilai dapat memberikan bendera koncer 2 warna ( kuning hijau) dengan nilai 43. Setelah itu saat berbunyi burung yang telah mendapat bendera 2 warna dapat dipantau suaranya apakah bisa dinaikkan ke bendera 3 warna dengan terlebih dahulu memberikan bendera usulan (tanpa nilai) warna hitam putih hitam.
Baca juga : Tata Cara Penilaian Suara Burung Puter Pelung
Koordinator Juri akan memantau suara burung yang telah diusulkan oleh Juri Penilai, apakah sudah memenuhi syarat keindahan suara dan cukup baik untuk memberikan kenaikan nilai. Apabila usulan diterima, maka Koordinator Juri akan segera mencabut bendera 2 warna serta bendera usulan dan menggantinya dengan bendera 3 warna (putih, kuning, hijau) dengan nilai 43 ¼.
Apabila burung-burung yang telah mendapatkan bendera 3 warna dengan nilai 43 ¼, kemudian berbunyi lagi maka juri penikai akan segera memantaunya. Apabila dirasa oleh Juri Penilai burung tersebut masih layak untuk naik nilainya bisa segera kembali memberikan bendera usulan (hitam putih hitam).
Koordinator Juri akan mempertimbangkan kembali, apakah sudah memenuhi syarat keindahan suara dan cukup baik untuk memberikan kenaikan nilai. Apabila usulan diterima, maka koordinator juri akan segera mencabut bendera 3 warna serta bendera usulan dan menggantinya dengan bendera 4 warna (merah, putih, kuning, hijau) dengan nilai 43 ½.
Apabila burung-burung yang telah mendapatkan bendera 4 warna dengan nilai 43 ½, kemudian berbunyi lagi maka juri penilai segera memantaunya kembali. Apabila dirasa oleh juri penilai burung tersebut masih layak untuk naik lagi nilainya bisa segera kembali memberikan bendera usulan (hitam putih hitam).
Koordinator Juri akan segera kembali memantau suara burung yang telah diusulkan oleh juri penilai, apakah sudah memenuhi syarat keindahan suara dan cukup baik untuk memberikan kenaikan nilai. Apabila usulan diterima, maka koordinator juri akan segera mencabut bendera 4 warna serta bendera usulan dan menggantinya dengan bendera 5 warna (biru, merah, putih, kuning, hijau) dengan nilai 43 ¾.
Apabila burung-burung yang telah mendapatkan bendera 5 warna dengan nilai 43 ¾, kemudian berbunyi lagi maka juri penilai akan segera memantaunya kembali. Apabila dirasa oleh juri penilai burung tersebut masih layak untuk naik lagi nilainya bisa segera kembali memberikan bendera usulan (hitam putih hitam).
Baca juga : Menelisik Keberadaan Burung Puter Pelung di Indonesia
Koordinator Juri juga akan segera kembali memantau suara burung yang telah diusulkan oleh juri penilai, apakah sudah memenuhi syarat keindahan suara dan cukup baik untuk memberikan kenaikan nilai. Apabila usulan diterima, maka koordinator juri akan segera mencabut bendera 5 warna serta bendera usulan dan menggantinya dengan bendera 6 warna (ungu, biru, merah, putih, kuning, hijau) dengan nilai 44.
Apabila ternyata burung-burung yang telah mendapatkan bendera 6 warna dengan nilai 44, kemudian berbunyi lagi maka sekali lagi juri penilai akan segera memantaunya lagi. Apabila dirasa oleh juri penilai burung tersebut masih layak untuk naik lagi nilainya bisa segera kembali memberikan bendera usulan (hitam putih hitam).
Koordinator Juri akan segera kembali memantau suara burung yang telah diusulkan oleh juri penilai, apakah sudah memenuhi syarat keindahan suara dan cukup baik untuk memberikan kenaikan nilai. Apabila usulan diterima, maka koordinator juri akan segera mencabut bendera 6 warna serta bendera usulan dan menggantinya dengan bendera 7 warna (orange, ungu, biru, merah, putih, kuning, hijau) dengan nilai 44 ¼.
Untuk kenaikan nilai dari 43 ke 43 ¼ bisa dilakukan langsung oleh koordinator pada blok tersebut. Sementara untuk kenaikan 43 ¼ ke 43 ½, koordinator pada blok itu harus berkoordinasi dengan koordinator lain, jadi tidak bisa dinaikkan sendiri.
Kemudian untuk kenaikan nilai 43 ½ ke 43 ¾ harus melibatkan 3 orang koordinator juri. Jadi setiap kenaikan ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh koordinator yang sudah menaikkan nilai sebelumnya. Dan untuk kenaikan nilai dari 43 ¾ ke 44, harus melibatkan 4 koordinator yang bertugas.
Apabila ada satu saja koordinator juri yang tidak setuju terhadap kenaikan tersebut maka, usulan bisa dicabut. Dengan kata lain kenaikan nilai harus melalui persetujuan semua koordinator sesuai dengan kenaikan nilainya seperti yang sudah disebutkan di atas. Apabila ada koordinator yang menaikkan tanpa melalui persetujuan koordinator yang lain, maka kenaikan nilai itu bisa dibatalkan (diskualifikasi).
Dan apabila ada usulan kenaikan yang tidak setujui juga melalui atau sepengetahuan koordinator yang lain. Sehingga pencabutan bendera usulan, khususnya untuk kenaikan dari 43 ¼ ke 43 ½ dan seterusnya harus melalui koordinasi antar koordinator yang bertugas. Seperti halnya kenaikan nilai, maka pencabutan usulan juga atas sepengetahuan dan persetujuan koordinator yang lain.
Pengurus PPPPSI bisa melakukan penunjukkan dan penugasan Pengawas Lapangan sesuai tingkatan lomba, yang bertugas untuk menerima komplain dan atau protes dari peserta. Pengawas Lapangan adalah seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh dalam setiap penilaian agar dapat terciptanya obyektifitas penilaian.
Baca juga : Upaya Mencetak Burung-Burung Juara dari Kandang Sendiri
Seorang Pengawas lapangan harus paham dan mampu menjelaskan perihal penjurian yang sedang berlangsung (saat lomba). Pengawas Lapangan bisa siapa saja, semisal mantan juri nasional, panitia lomba, atau orang yang ahli pada bidangnya yang akan mengawasi jalannya penilaian, dan tidak melakukan penilaian secara langsung.
Jika memang dirasa diperlukan adanya Pengawas Lapangan, maka bisa ditugaskan seseorang sebagai Pengawas Lapangan. Sehingga apabila ada burung yang diusulkan untuk naik sampai 44 ½ bahkan 45 (empat puluh lima) yang merupakan nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada burung yang telah memenuhi persyaratan :
- Memenuhi semua kriteria keindahan suara yang ditentukan.
- Koordinator, dan Pengawas Lapangan, bagi burung yang mendapat jumlah nilai 45 (empat puluh lima) diberikan tanda penilai berupa koncer khusus atau istimewa.
Demikian sekilas tentang tata cara penilaian yang berlaku di lomba-lomba dalam naungan PPPPSI. Alangkah indahnya pengetahuan tentang penilaian saat lomba juga dibarengi dengan kesadaran para peserta untuk tidak berteriak.
Kesadaran untuk tidak saling adu kencang teriakan itu penting agar para juri yang bertugas bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Salah satu sebab kenapa juri tidak mengetahui ada burung yang berbunyi adalah karena kerasnya teriakan. Jangan jadikan teriakan ini lebih merdu dari suara burung yang sedang manggung. Semoga bermanfaat. (Ramlee)
Bersumber dari Pedoman Lomba Dan Penilaian Suara Burung Puter PPPPSI Tahun 2020
[…] Baca juga : Tata Laksana Penilaian Lomba Seni Suara Burung Puter Pelung […]
[…] Baca juga : Tata Laksana Penilaian Lomba Seni Suara Burung Puter Pelung […]